Komisi I Pertanyakan Persoalan Status Tanah Lemhannas
Komisi I DPR RI mempertanyakan mengenai status tanah Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya tanyakan mengenai status tanah Lemhanas, Informasi dari BPN, ada persoalan terkait tanah Lemhannas,” ungkap Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat RDP Komisi I DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua TB.Hasanuddin, yang mengagendakan RKP dan RKA-KL 2013 Lemhannas, Wantannas, dan Lemsaneg, di Gedung DPR, Senin (4/6).
Menurut Mahfudz Siddiq, mungkin perlu disampaikan penyelesaian di tingkat Sekretariat Negara (Sekneg) seperti apa, karena kalau secara bukti hukum kuat di pihak ketiga ini harus dicarikan solusinya pihak lemhanas, yang akan dimasukan dalam rencana kerja lemhanas 2013.
Menanggapi hal tersebut, TB.Hasanuddin menegaskan penyelesaian masalah status tanah ini harus melihat soliusinya perlu dana atau tidak, dan itu jika ada hak orang lain. “Kalau bisa dengan hukum bisa lebih baik agar tidak terkatung,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur Lemhannas Budi Soesilo Supandji membenarkan masih adanya persoalan status tanah. “Kami mendapat aduan dari pihak ketiga untuk masalah tanah,” katanya.
Dia menjelaskan, tanah Lemhannas terletak di Merdeka Selatan No.10 dan Jalan kebon sirih, yang selanjutnya menyatu, jadi ada dua persil yang berbeda. Yang dikebon sirih sudah tidak ada masalah karena setiap melakukan IMB yang ditanyakan pertama adalah sertifikat tidak masalah. Namun yang masih mempunyai persoalan adalah di Jalan Merdeka Selatan No.10.
Terkait Jalan Merdeka Selatan No.10, lanjutnya, Lemhannas pernah mendapatkan aduan dari pihak ketiga untuk masalah tanah itu, namun karena sebagai pengguna, maka masalah tersebut disampaikan untuk diselesaikan di tingkat Sekneg, “Karena kami adalah pengguna, jadi saya harus dilihat dipetanya titik mana yang ada masalah, jadi ada bagian yang secara administrative belum memliki sertifikat,” katanya. (as)/foto:iwan armanias/parle.